SINJAI – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sinjai atau Samsat Sinjai menggelar operasi penertiban untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Ditemukan 74 kendaraan menunggak pajak dalam operasi tersebut.
Operasi penertiban untuk mencari penunggak pajak kendaraan roda dua dan empat ini berlangsung di Tondong, Sinjai Timur dan Hongkong, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (26/09/2017).
Kepala UPT Wilayah Sinjai Drs. Arwin Jalil, M.Si, mengatakan, penertiban ini menjaring 74 unit kendaraan yang terdiri dari kenaraan roda dua sebanyak 23 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 51 unit.
“Ada sejumlah wajib pajak yang langsung membayar pajak di lokasi penertiban, yakni sebanyak 22 unit yang terdiri dari roda dua 15 unit dan roda empat tujuh unit dengan pembayaran sejumlah Rp.13.867.428,” katanya.
Sosialisasi ini melibatkan 17 orang dipimpin Kepala UPT Wilayah Sinjai Drs. Arwin Jalil, M.Si bersama Kanit Regident Samsat Sinjai.
Ia menambahkan, sebelumnya UPT Pendapatan Sinjai telah menggelar sosialisasi pajak daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan unggulan pajak di Samsat Sinjai.
Arwin menambahkan, hingga hari ini UPT Pendapatan Wilayah Sinjai berada diurutan terakhir perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB). Target pembayaran PKB UPT Sinjai pada tahun 2017 sebesar Rp 14,9 miliar, realisasi sampai hari ini baru berkisar Rp 9,7 milyar atau sekitar 65,16 persen.
Sedangkan target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 11,3 miliar, yang hingga hari ini baru terelisasi sebesar Rp 5,2 miliar atau 46,37 persen, tuturnya.
Kanit Regident Samsat Sinjai, Ipda Lasinrang, menambahkan, penertiban ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti penetapan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) jo Pasal 70 ayat (2) UU Lantas No. 22 / 2009. Disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, katanya.(Tsi-Dai-Ilham)