RANTEPAO – UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Hiltra Rantepao, Selasa (26/9). Sosialisasi pajak ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan tokoh masyarakat, lurah, camat, diler, perbankan, pembiayaan kendaraan, dan masyarakat umum.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) H Burhanuddin SH membawakan materi berjudul pajak dan layanan unggulan Bapenda Sulsel. Burhanuddin mengungkapkan, hingga Agustus 2017 Pemkab Toraja Utara telah menerima dana bagi hasil (DBH) dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 22,802,278,063 yang jumlahnya akan terus meningkat hingga akhir tahun.
Dana bagi hasil tersebut berasal dari pajak yang dikumpulkan oleh Bapenda Sulsel yakni pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sebanyak 30 persen PKB dan BBKB ini diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sementara pajak rokok sebanyak 70 persen diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sementara pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.
Dalam sosialisasi ini, ia menjelaskan sejumlah layanan unggulan UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan unggulan tersebut yakni samsat link, gerai samsat, samsat drive thru, samsat keliling, samsat delivery, e-Samsat bekerja sama Bank Sulselbar hingga SMS info pajak kendaraan bermotor
Sosialisasi ini dihadiri juga Kepala UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara Dra Emmy Sakka Lebang, Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Abd Rahman, dan perwakilan PT Jasa Raharja.
“Lima jenis pajak yang dipungut Bapenda akan dikembalikan kepada masyarakat Toraja Utara melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan atau pendidikan gratis,” katanya.
Ia mengajak masyarakat Toraja Utara untuk aktif membayar pajak karena pajak yang dibayarkan akan memacu pembangunan di kota tersebut.
Salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, lanjutnya, adalah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak, melakukan penertiban kendaraan yang tidak membayar pajak, dan mendatangi rumah wajib pajak agar mereka mau membayar pajak.(Tsi-Dai-Ilham)