TAKALAR – UPT Pendapatan Wilayah Takalar menjaring 235 kendaraan selama tiga hari menggelar operasi penertiban pajak kendaraan, 18-20 September 2017. Kendaraan tersebut terdiri dari 174 unit roda dua dan 61 unit roda empat.
“Selama operasi tiga hari kami berhasil menjaring 235 unit kendaraan. Sebagian wajib pajak langsung membayar pajak di tempat dengan nilai Rp 37.152.100,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Zulkarnain Malik, M.Si, Jumat (23/9).
Ia menjelaskan, wajib pajak yang membayar di tempat yakni 48 unit terdiri kendaraan roda dua 39 unit dan kendaraan roda empat 9 unit, tambah Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Takalar, Baharuddin.
UPT Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat Takalar akan terus menggelar operasi penertiban pajak kendaraan untuk menjaring wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan.(Tsi-Dai-Ridwan)