MALILI– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Timur menggelar sosialisasi pajak daerah di Malili, Selasa (19/9). Acara sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Luwu Timur
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si diwakili Kabid Pembinaan dan Pengawasan Moh Hasan MH membuka sekaligus membawakan materi dalam sosialisasi yang dipandu oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur Rajab SE.
Hadir juga Kasi Intel Kejari Lutim Dewa Ngakan Putu Andi Asmara, Perwakilan Polres Lutim dan PT Jasa Raharja.
Menurut Hasan, sapannya, sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
“Saya harap aparat pemerintah mulai dari Kecamatan hingga desa/kelurahan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” katanya.
Kepada masyarakat yang hadir sosialisasi, mantan Kepala UPT Makassar ini meminta masyarakat untuk aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi.
Ia menjelaskan, pajak yang dikelola provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak Rokok.
Meski dikelola provinsi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap mendapatkan dana bagi hasil (DBH). PKB dan BBNKB dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten/kota, dana bagi hasil yang bersumber dari PBBKB dan Pajak Rokok juga dialokasikan sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota. Sementara DBH Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 50 persen untuk Kabupaten/Kota.
Hingga Juli 2017 Pemkab Luwu Timur mendapatkan DBH dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 75 miliar lebih yang jumlahnya akan terus meningkat.
“Tanpa disadari Bapak dan Ibu setiap hari membayar pajak kepada daerah yakni saat membeli bensin, saat membeli rokok, dan sebagainya. Pajak inilah yang nanti dikembalikan ke kabupaten/kota untuk membangun infrastruktur,”katanya.(Tsi-Dai-Ilham)