MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menerima kunjungan kerja DPRD Luwu Utara, Senin (18/9), di Sekretariat Bapenda Sulsel, Jalan AP Petta Rani Makassar.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tatoto TR, M.Si meminta DPRD Lutra mendukung program kerja Bapenda Sulsel untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan alat berat di Luwu Utara.
“Bapak Gubernur Sulsel telah bersurat ke semua kabupaten/kota dan meminta agar pemenang tender diwajibkan melunasi pajak kendaraan yang digunakan bekerja. Jangan dimenangkan dalam tender pekerjaan jika belum melunasi pajak kendaraan,” kata Toto, sapaannya, di depan anggota DPRD Luwu Utara.
Ia meminta Pemkab Luwu Utara mendukung hal tersebut karena Pemkab Luwu Utara juga mendapatkan dana bagi hasil dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Hingga Agustus 2017 Luwu Utara telah menerima DBH sebesar Rp 28,9 miliar. Pada 2016 lalu Luwu Utara menerima DBH sebesar Rp 33,8 miliar.
Ketua Komis III DPRD Luwu Utara Karimuddin yang berasal dari PAN mendukung hal tersebut. Menurutnya Pemkab Luwu Utara harus membantu UPT Pendapatan Bapenda Sulsel dalam mengumpulkan pajak karena pemkab jiuga mendapakan DBH yang jumlanya cukup signifikan.
“Kita harus mendukung ini karena DBH yang dterima Pemkab Luwu Utara dari Bapenda Sulsel cukup bayak dan terus bertambah setiap tahunnya,” ujarnya.
Rombongan Luwu Utara dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Utara H. Mahfud Yunus didampingi sejumlah anggota DPRD antara lain Ketua Komisi III Karimuddin, Edi Sudarto, Abd Muis, dan Elvis Mukaddas.
Mereka diterima Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si didampingi Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra MH, Kabid PAD H Burhanuddin SH, Kabid Perencanaan dan Pelaporan Darmayani M.Si, Kabid TSI H. Adhita Sandhya Dharma M.Si, dan sejumlah kepala seksi.
Hingga Agustus 2017 Pemkab Lutra telah menerima DBH sebesar Rp 28,9 miliar dengan rincian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 7,8 miliar, pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 5,3 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 4,6 miliar, air permukaan Rp 46,2 juta, dan pajak rokok Rp 11 miliar.(Tsi-Dai-Alim)