PALOPO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Mulia Indah Palopo, Jumat (15/9). Dihadiri seratusan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Palopo.
Kabid Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel, H. Adhita Sandhya Dharma AP, M.Si, membuka sekaligus membawakan materi dalam sosialisasi tersebut.
Hadir juga Kepala Jasa Raharja Palopo Kamis Agoes S.Kom, Kasi Intel Kejari Palopo Moh Rizal Manaba, dan anggota DPRD Sulsel dari Komisi C Dra Andi Jahida Ilyas. Kepala Regident Iptu Ronald juga hadir mendampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo H. Anton Amri M. Pangerang, S.Stp.
Menurut Kabid TSI, sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada pembangunan di kabupaten Palopo.
“Saya harap aparat pemerintah mulai dari Kecamatan hingga desa/kelurahan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat di wilayahnya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” katanya.
Menurutnya, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah. Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009, kewenangan pajak daerah di klasifikasikan menjadi pajak pemerintah provinsi dan pajak pemerintah kab/kota.
Pajak yang dikelola provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan pajak Rokok.
Pajak tersebut tidak hanya dinikmati oleh provinsi, tetapi dibagikan kepada pemkab/pemkot. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dialokasikan sebesar 30 persen untuk Kabupaten/Kota, bagi hasil yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok dialokasikan sebesar 70 persen untuk Kabupaten/Kota, dan bagi hasil untuk Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 50 persen untuk Kabupaten/Kota, namun khusus untuk bagi hasil pajak Air Permukaan di Kabupaten Palopo dialokasi sebesar 80 persen .
Berdasarkan data Penetapan Bagian/Hak atas Bagi hasil Pajak Daerah Tahun 2016 diketahui bahwa secara keseluruhan bagi hasil pajak daerah yang diperoleh oleh Kabupaten Palopo seluruh jenis Pajak daerah sebesar Rp 33.5 miliar lebih dengan rincian bagi hasil pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 8.7 miliar lebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp 8.3 miliar lebih, Pajak Air permukaan sebesar Rp 189 juta lebih, PBBKB sebesar Rp 10.8 miliar lebih dan pajak rokok yang sebesar Rp 5.4 miliar lebih.
Sementara hingga Agustus 2017 Pemkot Palopo telah menikmati dana bagi hasil keseluruhan pajak daerah dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 26,6 miliar.(Tsi-Dai-Rusli)