PINRANG – Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pinrang H. Amir Barrang MM menemui Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi, Kamis (31/8), yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda)Pemerintah Kabupaten Pinrang Drs.H.Syarifudin Side,M.Si.
Ambar, sapaan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pinrang, membawa surat Gubernur Sulsel DR. H. Syahrul Yasin Limpo SH, MSi, MH. Surat tersebut meminta kepada kabupaten/kota agar mensyaratkan pelunasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam proses pengadaan barang dan jasa di kabupaten/kota.
“Kami membawa surat gubernur yang meminta kerjasa sama kabupaten/kota di Sulsel untuk tidak meloloskan kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa jika belum melunasi BBNKB dan PKB kendaraan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Ambar.
Menurutnya, hal ini harus didukung karena Pemkab Pinrang mendapatkan dana bagi hasil (DBH) yang cukup besar dari pembayaran BBNKB dan PKB setiap tahun. Hingga Juni 2017, Pemkab Pinrang telah menerima DBH dari Bapenda Provinsi Sulsel sebesar Rp 26,4 miliar.
Dalam pertemuan tersebut Ambar juga meminta kepada Sekda agar membantu pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas di Pemkab Pinrang.
Kasi Pendataan UPT Pendapatan Pinrang, Noer Rachmat, mengatakan, hingga saat ini jumlah kendaraan dinas (randis) di Pinrang yang tidak melakukan daftar ulang pada Samsat Pinrang sebanyak 1.451 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp 320.427.442.
Dalam pertemuan tersebut Ambar mengikutsertakan seluruh pejabat eselon IV pada UPT Pendapatan Wilayah Pinrang.
Selain di Pinrang surat yang sama juga telah disampaikan kepada bupati/walikota se-Sulsel melalui UPT Pendapatan Wilayah masing-masing.(alim)
