MAKASSAR– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel H. Tautoto TR melakukan sosialisasi pajak daerah di Hotel Max One Hotel, Panaikang Makassar, Selasa (28/8). Sosialisasi dihadiri komunitas otomotif, masyarakat umum, para lurah, dan camat di Kota Makassar.
Kepala Bapenda menyebut sosialisasi ini sengaja dilakukan dengan menghadirkan camat dan lurah sebagai peserta karena camat dan lurah merupakan ujung tombak pembangunan di Kota Makassar. Selain itu, Makassar merupakan daerah yang paling banyak menikmati dana bagi hasil (DBH) dari Bapenda Sulsel.
Hingga Juli 2017, Kota Makassar telah menikmati DBH sebesar Rp 171 miliar lebih yang jumlahnya terus meningkat. Hingga akhir tahun diprediksi dapat mencapai Rp 300 miliar lebih.
“Makassar cukup banyak menikmati dana bagi hasil, karenanya kami meminta camat dan lurah ikut membantu Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mencari penunggak pajak kendaraan,” ujarnya didampingi Kepala UPT Makassar II H. Reza Faizal Saleh, M.Si.
Toto, sapaan mantan Plt Bupati Soppeng ini, membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan samsat di Sulsel. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk meberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Kota Makassar antara lain Samsat Care dan Samsat Delivery yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan dari rumah atau kantor.
Samsat Care ini menyasar pekerja yang terikat oleh pekerjannya sehingga tidak dapat meninggalkan kantor seperti karyawan bank, dokter jaga, dan termasuk orang yang sedang sakit. Untuk, mendapatkan layanan ini bisa menghubungi call center Samsat Care di 082191763377. “Call center ini berlaku hanya di jam kerja yakni di mulai pukul 07.30 wita sampai 15.00 wita,” ujarnya.
Terobosan lain yang dilakukan Bapenda adalah Samsat Keliling, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
“Layanan unggulan ini kami buat untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak,” ujarnya.
Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sebaliknya pajak rokok sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.
Kabid Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel Darmayani M.Si juga membawakan materi yang menyorot banyaknya kendaraan plat luar yang merusak jalan di Sulsel namun pajaknya dinikmati oleh pemda kendaraan tersebut berasal.
Paur STNK Makassar II AKP Darwis juga membawakan materi terkait registrasi dan identifikasi kendaraan di Sulsel.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 peserta berasal dari berbagai kecamatan di Makassar.(alim)
