MAROS – UPT Pendapatan Wiayah Maros menggelar penertiban kendaraan Selasa-Rabu (22-23/8) di halaman Masjid Al Markaz Al Islami Kabupaten Maros. Penertiban dilakukan untuk mencari penunggak pajak kendaraan bermotor yang melintas di Kabupaten Maros.
“Kami menggelar dua hari penertiban kendaraan yakni pada 22-23 Agustus untuk mencari wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros Hj Zainab Saleh M.Si, Jumat (25/8).
Dalam dua hari penertiban tersebut, Samsat Maros berhasil menjaring 78 penunggak pajak kendaraan bermotor yakni 11 kendaraan pada tanggal 22 Agustus dan 47 kendaraan pada 23 Agustus.
“Pada operasi penertiban hari pertama kami menjaring 31 kendaraan dan yang membayar di tempat 11 unit, pada hari kedua 47 unit terjaring dan membayar di tempat 16 unit, sisanya akan membayar di kantor Samsat Maros,” tambah Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Maros, Heikal Sulaiman.
Zainab menegaska, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan upaya lain seperti mengunjungi rumah-rumah wajib pajak agar mau membayar pajak kendaraan. “Semua penunggak pajak akan kita sikat, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan yang belum melunasi pajak kendaraannya,” katanya.
Secara keseluruhan, target PKB Bapenda Sulsel tahun 2017 sebesar Rp 1.056.098.000.000, hingga Juli 2017 telah tercapai Rp 578.457.053.081.(ilham/rusli)
