Pemkab Bulukumba Konsultasikan Pajak Rokok

MAKASSAR – Rombongan  Pemkab Bulukumba melakukan kunjungan ke kantor Bapenda Sulsel, Selasa (22/8), untuk mengetahui dan mengkonsultasikan penggunaan pajak rokok. Rombongan diterima oleh Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR didampingi Sekretaris Bapenda  Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH dan pejabat terkait.

Pemimpin rombongan yang juga Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Bulukumba, Agus Ishak, mengatakan, kunjungan dilakukan untuk mengkonsultasikan program dan kegiatan terkait pelayanan kesehatan dan penegakan hukum dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana bagi hasil (DBH) pajak rokok untuk pembangunan tahun anggaran 2018.

“Kami tidak ingin program yang kami jalankan pada tahun 2018 bertentangan dengan aturan penggunaan pajak rokok. Oleh karena itu kami melakukan kunjungan ini supaya peruntukan dana bagi hasil rokok tersebut tepat,” ujarnya.

Kepala Bapenda Sulsel mengatakan, dana bagi hasil rokok harus dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. DBH rokok juga dapat digunakan untuk penegakan hukum terkait dengan produk hukum tentang cukai rokok/pajak rokok dan larangan merokok di kawasan tertentu.

Ia menambahkan, secara lengkap aturan penggunaan DBH rokok diatur dalam Perda Provinsi Sulsel nomor 8 tahun 2013 tentang pajak rokok dan Peraturan Gubernur Sulsel nomor 65 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pemanfaatan pajak rokok.

“Yang paling penting kegiatan yang dibiayai dari pajak rokok harus menyebutkan sumber pajak rokok agar diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

Hingga Juli 2017, DBH rokok yang diterima Pemkab Bulukumba mencapai Rp 12 miliar lebih. Sementara total DBH yang diterima Pemkab Bulukumba hingga bulan lalu mencapai Rp 25,5 miliar.

Turut hadir dalam rombongan Pemkab Bulukumba adalah Kadis Kominfo Rudi Ramlan, Bapenda Bulukumba, pengelola RS Sultan Dg Raja, Satpol PP, Badan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Bulukumba.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!