Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah proses administratif yang dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk memperbarui masa berlaku STNK yang telah habis. STNK biasanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Proses perpanjangan ini memastikan bahwa kendaraan masih sah secara hukum untuk digunakan di jalan raya.
Duplikat STNK
Duplikat STNK adalah salinan resmi dari STNK asli yang dikeluarkan oleh instansi terkait (Samsat) ketika STNK asli hilang, rusak, atau dicuri. Duplikat STNK memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli dan berfungsi sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak.