Pendaftaran Kendaraan Baru

Pendaftaran Kendaraan Baru adalah proses administratif yang dilakukan untuk mendaftarkan kendaraan yang baru dibeli agar mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sah dan terdaftar secara hukum, sehingga bisa digunakan di jalan raya dengan status legal.

error: Content is protected !!