BAPENDA Prov. Sulsel mengemban tugas strategis sesuai amanat Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Dalam mengemban tugas tersebut, BAPENDA Prov. Sulsel dituntut untuk melaksanakannya dengan prudent, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Penetapan visi Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan dirumuskan dengan tahapan, tatacara, serta pendekatan yang diatur dalam peraturan perundangan dalam rangka menjamin konsistensi perencanaan dan pemilihan program/kegiatan prioritas sesuai tugas dan fungsi Bapenda yang sejalan dengan Visi Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yaitu : “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif,Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter”
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan dan diwujudkan agar sasaran pembangunan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif;
- Mewujudkan Infrastruktur yang Berkualitas dan Terjangkau;
- Mewujudkan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi yang Produktif;
- Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter;
- Meningkatkan Produktifitas Daya Saing Produk Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.
Bapenda Sulsel menangani lima pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.
Dasar Hukum pengelolaan pajak daerah
- Undang undang no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
- Perpres no. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan system administrasi manunggal satu atatp (SAMSAT)
- Perda Sulsel Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan perda nomor 8 tahun 2017.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Pajak kendaraan bermotor(PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) setiap tahunnya memberikan kontribusi sebesar lebih dari 60% terhadap total pajak daerah.
Dalam peningkatan kepatuhan Pembayaran pajak daerah diarahkan menjadi cashless payment. Serta pengembang dalam transaksi pembayaran pengembangan kanal pembayaran digital yang disport oleh PT. Bank Sulselbar sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah.
Pada tahun 2022, sejak januari sampai dengan juli jumlah wajib pajak yang membayar dengan metode semi digital (telle, Agen bank, warkat/giro, cheque) meningkat sebesar 24% dengan peningkatan realisasi sebesar 23%
Untuk transaksi digital (signal, Atm, EDC, M-Banking, E-Comerce, E-Money), wajib pajaknya meningkat 1,695% dengan peningkatan 1,445%.
Hal ini menunjukkan adanya pergeseran minat masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran digital.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan PKB dan BBNKB secara digital Bapenda Prov. Sulsel juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PKB dan BBNKB.
- Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan Samsat unggulan seperti Samsat Care, Samsat Keliling, Samsat Lorong, Gerai samsat dan Kedai Samsat.
- Bekerja sama dengan unit kerja terkait
- Kepolisian Daerah dengan melakukan Penertiban Kendaraan Bermotor dan Penagihan Door To Door.
- DPMPTSP dengan verifikasi Bebas tunggakan pajak sebelum izin diterbitakn (KSWPD).
- BANK RKUD dengan perluasan dan percepatan digitalisasi Pembayaran (P2DD).
- SiPiJar (Pemberian kredit tanpa bunga untuk pembayaran PKB dan pembukaan tabungan pajak yang bekerja sama dengan Bank Sulselbar)