Berdasarkan “PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2023” Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Adapun tugas Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah meliputi:
Jl. A. P. Pettarani No. 1
bapendasulsel@gmail.com
bapendasulsel
Samsat Sulsel
bapenda sulsel
https://www.lapor.go.id/
https://ditlantas.sulsel.polri.go.id/
https://banksulselbar.co.id/