Samsat Gowa Jaring 178 Kendaraan yang Tidak Sah-kan STNK

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa bersama Satlantas Polres Gowa melakukan pemeriksaan surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pengendara sepeda motor dan mobil di Jalan Tun Abdul Razak. Senin(12/10/2020).

Kendaraan roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas gabungan untuk memeriksa kelengkapan surat tanda nomor kendaraan.

Dalam operasi ini petugas menyasar kendaraan yang belum melakukan pengesahan surat surat kendaraan.

Dari kegiatan yang dilakukan Satlantas Polres Gowa bersama Samsat Gowa dan Jasa Raharja ini berhasil menjaring sebanyak 178 unit kendaraan yang belum disahkan STNK-nya.

Dari jumlah tersebut hanya 82 unit yang melakukan pengesahan STNK di tempat melalui samsat keliling sehingga pemasukan pajak daerah mencapai Rp 115.155.290.

Sementara kendaraan yang diberikan tindakan oleh petugas sebanyak 96 unit kendaraan. Antara lain 51 pemilik STNK ditilang karena tidak disahkan, 28 SIM ditemukan sudah tidak berlaku, serta 16 unit sepeda motor diamankan bersama 1 unit kendaraan roda empat.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik, mengatakan, dalam UU nomor 22 tahun 2009 mengatur bahwa surat-surat kendaraan wajib disahkan setiap tahun.

Ia menjelaskan, pengesahan pajak tahunan kendaraan dapat dilakukan di semua Samsat yang ada di kabupaten/kota.

“Bila pengendara tidak melakukan pengesahan STNK, aparat kepolisian bisa memberhentikan mereka karena melanggar undang undag,” kata Zulkarnain

Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Gowa Mustari SH. juga menambahkan, pelaksanaan operasi razia gabungan untuk mengecek dan memastikan para pengendara sepeda motor dan mobil selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengesahkan surat kendaraan.

Pengendara yang belum mengesahkan surat kendaraan langsung dirahkan untuk melakukan pengesahan STNK di mobil samsat keliling yang telah disediakan. (alim)

alim tsi

alim tsi