{"id":839,"date":"2017-08-10T07:25:30","date_gmt":"2017-08-10T07:25:30","guid":{"rendered":"http:\/\/bapendasulsel.web.id\/v1\/?p=839"},"modified":"2017-08-10T07:25:30","modified_gmt":"2017-08-10T07:25:30","slug":"bapenda-sulsel-gelar-workshop-tentang-retribusi-jasa-umum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2017\/08\/10\/bapenda-sulsel-gelar-workshop-tentang-retribusi-jasa-umum\/","title":{"rendered":"Bapenda Sulsel Gelar Workshop Tentang Retribusi Jasa Umum"},"content":{"rendered":"<p>Makassar &#8211; Bapenda Sulsel menggelar workshop pemantapan dan sinkronisasi ranperda Provinsi Sulsel tentang retribusi jasa umum, Kamis (10\/8), di Hotel Clarion Makassar.<\/p>\n<p>Workshop ini digelar untuk mendapatkan masukan dari peserta memantapkan dan mensinkronkan Ranperda Provinsi Sulsel tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.<\/p>\n<p>Saat ini ranperda tersebut memasuki tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel. Masukan dari workshop ini akan disinkronkan agar nantinya perda tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya, kata Kabid Perencanaan Pendapatan Dharmayani Mansyur yang juga panitia pelaksana saat membacakan sambutan.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang berasal dari rumah sakit pelayanan kesehatan yang mengelola retribusi pelayanan kesehatan, unit kerja pengelola retribusi pelayanan pendidikan, rumah sakit dengan pengelola keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), Bapenda Kabupaten\/Kota se-Sulsel, bagian hukum Setda kabupaten\/kota se-Sulsel, dan unit kerja terkait pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan dan pendidikan.<\/p>\n<p>Workshop satu hari ini\u00a0 dibuka oleh Sekretaris Provinsi Sulsel H Abdul Latif yang diwakili Kepala Bapenda Sulsel H. Tautoto TR yang juga tampil membawakan materi. Hadir juga dua pemateri lainnya yakni Plt Direktur Pendapatan Daerah pada Dirjen Bina Keuangan Daerah Arsan Latif dan Analis Keuangan Pusat dari Kemenkeu M Agus Kristianto.<\/p>\n<p>Toto mengatakan, ranperda Sulsel No 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum diubah karena beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah untuk menjalankan amanah Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 188.34-3622 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.<\/p>\n<p>Keputusan ini membatalkan ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang merupakan salah satu jenis retribusi yang diatur dalam perda no 9 tahun 2011, sementara berdasarkan undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan tera dan tera ulang merupakan kewenangan pemerintah kota<\/p>\n<p>\u201cKami berharap peserta memberikan\u00a0 masukan untuk perbaikan ranperda ini karena terdapat beberapa penambahan obyek pelayanan kesehatan seperti proses peengolahan darah, pengobatan gigi, mulut, kulit, dan kosmetika medik yang belum discover,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Arsan Latif berharap ranperda ini nantinya tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi di atasnya. Mantan Sekcam Rappang, Sidrap, ini berharap ranperda ini menggali semua potensi pendapatan di Sulsel asal \u00a0tidak keluar dari obyek. &#8220;Lebih bagus jika memuat aturan secara detail agar jelas dan transparan,&#8221; kata alumnus SMA Negeri 2\u00a0 Makassar yang gemar makan coto ini.<\/p>\n<p>Berbagai masukan dari peserta dalam workshop ini kemudian akan diakomodir dan akan dibahas kembali bersama DPRD Provinsi Sulsel kemudian selanjutnya ditetapkan menjadi perda.(alim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Makassar &#8211; Bapenda Sulsel menggelar workshop pemantapan dan sinkronisasi ranperda Provinsi Sulsel tentang retribusi jasa umum, Kamis (10\/8), di Hotel Clarion Makassar. Workshop ini digelar untuk mendapatkan masukan dari peserta memantapkan dan mensinkronkan Ranperda Provinsi Sulsel tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Saat ini ranperda tersebut memasuki tahap pembahasan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":840,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Workshop1-768x512.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/839"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=839"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/839\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/840"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=839"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=839"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=839"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}