{"id":48815,"date":"2026-06-15T14:38:45","date_gmt":"2026-06-15T06:38:45","guid":{"rendered":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/?p=48815"},"modified":"2026-06-17T14:41:05","modified_gmt":"2026-06-17T06:41:05","slug":"penertiban-pkb-di-jeneponto-jaring-56-kendaraan-penerimaan-capai-rp469-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2026\/06\/15\/penertiban-pkb-di-jeneponto-jaring-56-kendaraan-penerimaan-capai-rp469-juta\/","title":{"rendered":"Penertiban PKB di Jeneponto Jaring 56 Kendaraan, Penerimaan Capai Rp46,9 Juta"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>JENEPONTO<\/strong> \u2013 UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di depan Posko Damkar Kabupaten Jeneponto, Senin (15\/6\/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita itu berhasil menjaring puluhan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui layanan pembayaran langsung di lokasi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPenertiban ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tetapi juga memberikan kemudahan layanan melalui Samsat Keliling yang kami siagakan di lokasi,\u201d ujar Syamsiar.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring sebanyak 56 kendaraan. Dari jumlah itu, 10 kendaraan diberikan surat teguran oleh Bapenda Sulsel karena belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.<\/p>\n\n\n\n<p>Mayoritas pengendara yang terjaring langsung memanfaatkan layanan pembayaran di tempat. Tercatat sebanyak 46 kendaraan melakukan pelunasan PKB, terdiri atas 31 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari pembayaran tersebut, penerimaan kendaraan roda dua mencapai Rp10.825.780, sedangkan kendaraan roda empat menyumbang Rp36.131.945.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara keseluruhan, total penerimaan yang berhasil dihimpun selama kegiatan mencapai Rp46.957.725. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan PKB sebesar Rp26.436.170, opsen PKB sebesar Rp14.309.555, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja sebesar Rp6.212.000.<\/p>\n\n\n\n<p>Syamsiar menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan melalui sinergi antara UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Satlantas Polres Jeneponto, PT Jasa Raharja Jeneponto, dan Bapenda Kabupaten Jeneponto. Dalam pelaksanaannya, petugas didukung oleh layanan Samsat Keliling Armada I yang memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya secara langsung di lokasi operasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, hasil penertiban menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang disediakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia juga mengimbau masyarakat Jeneponto untuk memanfaatkan program pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB yang saat ini sedang berlangsung sebagai kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,\u201d tutup Syamsiar.(lim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JENEPONTO \u2013 UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di depan Posko Damkar Kabupaten Jeneponto, Senin (15\/6\/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita itu berhasil menjaring puluhan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":48572,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[23],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/jeneponto33.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48815"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48815"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48815\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48818,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48815\/revisions\/48818"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48572"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48815"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48815"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48815"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}