{"id":47856,"date":"2026-04-16T14:38:53","date_gmt":"2026-04-16T06:38:53","guid":{"rendered":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/?p=47856"},"modified":"2026-04-16T14:38:53","modified_gmt":"2026-04-16T06:38:53","slug":"asn-bisa-cicil-pajak-kendaraan-di-bank-sulsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2026\/04\/16\/asn-bisa-cicil-pajak-kendaraan-di-bank-sulsel\/","title":{"rendered":"ASN Bisa Cicil Pajak Kendaraan di Bank Sulsel"},"content":{"rendered":"\n<p>Makassar &#8211; Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mendapat kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui skema cicilan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan untuk memaksimalkan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang selama ini menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).<\/p>\n\n\n\n<p>Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan bahwa ASN akan diarahkan mengikuti program Sipijar (Simpanan dan Pinjaman Pajak Daerah) yang difasilitasi oleh Bank Sulselbar.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cASN nantinya bisa memanfaatkan program Sipijar untuk mencicil pembayaran pajak kendaraan,\u201d ujarnya di Hotel The Rinra, Rabu (15\/4\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Irvandi mengungkapkan, program tersebut sebenarnya sudah lama tersedia, namun belum banyak dimanfaatkan karena minimnya sosialisasi. Oleh karena itu, pihaknya kini menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta pemerintah kabupaten\/kota untuk memperluas informasi kepada masyarakat, khususnya ASN.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, Bapenda Sulsel juga menyiapkan strategi penertiban pajak melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Salah satunya dengan pengantaran langsung Surat Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah (SP3D) kepada wajib pajak, guna meningkatkan kepatuhan pembayaran.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, target PAD Sulawesi Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 6,6 triliun. Hingga Triwulan I, realisasi PAD baru mencapai Rp 824 miliar. Dari jumlah tersebut, pajak daerah menyumbang Rp 746 miliar dari target Rp 5,4 triliun.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara rinci, realisasi PKB tercatat sebesar Rp 234 miliar atau 13,11 persen. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 164 miliar atau 17,52 persen. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor terealisasi Rp 249 miliar (18,20 persen), pajak air permukaan Rp 89 miliar (33,50 persen), pajak alat berat Rp 357 juta (7,49 persen), serta opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 8,2 miliar (8,51 persen).<\/p>\n\n\n\n<p>Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menilai PKB dan BBNKB memiliki potensi besar, namun masih terkendala rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSelama ini persoalannya ada pada keterlambatan bayar, yang berujung pada penumpukan tunggakan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia juga menyoroti kebijakan pemutihan pajak yang selama ini kerap dilakukan, yang dinilai dapat memengaruhi psikologis masyarakat untuk menunda pembayaran dengan harapan adanya keringanan di kemudian hari.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, pendekatan yang lebih efektif adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam proses pembayaran pajak. Karena itu, Bapenda Sulsel didorong untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan berbagai strategi yang diterapkan, diharapkan realisasi PAD Sulsel tahun 2026 dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(lim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Makassar &#8211; Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mendapat kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui skema cicilan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan untuk memaksimalkan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang selama ini menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44841,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/ivan11-768x514.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47856"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47856"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47856\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47857,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47856\/revisions\/47857"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44841"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47856"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47856"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47856"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}