{"id":47810,"date":"2026-04-14T10:57:27","date_gmt":"2026-04-14T02:57:27","guid":{"rendered":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/?p=47810"},"modified":"2026-04-14T10:57:27","modified_gmt":"2026-04-14T02:57:27","slug":"positif-pajak-alat-berat-sulsel-naik-22-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2026\/04\/14\/positif-pajak-alat-berat-sulsel-naik-22-persen\/","title":{"rendered":"Positif, Pajak Alat Berat Sulsel Naik 22 Persen"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p>Makassar &#8211; Realisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berada di bawah 10 persen dari total target tahunan. Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel terus menggenjot penerimaan dari sektor kepemilikan dan penguasaan alat berat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan data hingga 8 April 2026, realisasi PAB baru mencapai Rp366.870.330 atau setara 7,68 persen dari target tahunan sebesar Rp4.777.523.000.<\/p>\n\n\n\n<p>Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menjelaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tercatat adanya pertumbuhan sebesar Rp68.176.330 atau 22,82 persen.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cRealisasi Rp366.870.330 atau 7,68 persen. Ini mengalami pertumbuhan sebesar Rp68.176.330 atau 22,82 persen dibandingkan realisasi tahun lalu pada bulan yang sama,\u201d ujar Satriady, Selasa (14\/4\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak daerah yang menyasar kepemilikan dan\/atau penguasaan alat berat yang digunakan dalam berbagai sektor, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemungutan PAB oleh pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, Pajak Alat Berat ditetapkan sebagai kewenangan pajak provinsi.<\/p>\n\n\n\n<p>Objek pajak ini mencakup berbagai jenis alat berat, antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, dump truck, motor grader, roller, hingga diesel hammer. Seluruh alat berat tersebut wajib didaftarkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Pajak tidak dikenakan terhadap alat berat yang dimiliki oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain itu, pembebasan pajak juga diberikan kepada perwakilan negara asing seperti kedutaan dan konsulat, berdasarkan asas timbal balik dalam hubungan internasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan capaian yang masih rendah, Bapenda Sulsel terus mengintensifkan pendataan, pengawasan, serta penagihan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ini, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan industri yang menggunakan alat berat di wilayah Sulsel.(#)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Makassar &#8211; Realisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berada di bawah 10 persen dari total target tahunan. Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel terus menggenjot penerimaan dari sektor kepemilikan dan penguasaan alat berat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data hingga 8 April 2026, realisasi PAB baru [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35885,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/andi-satriady-768x511.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47810"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47810"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47810\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47811,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47810\/revisions\/47811"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35885"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47810"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47810"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47810"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}