{"id":47664,"date":"2026-04-08T12:50:44","date_gmt":"2026-04-08T04:50:44","guid":{"rendered":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/?p=47664"},"modified":"2026-04-08T12:52:52","modified_gmt":"2026-04-08T04:52:52","slug":"diskon-berakhir-pkb-dan-opsen-kembali-normal-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2026\/04\/08\/diskon-berakhir-pkb-dan-opsen-kembali-normal-2026\/","title":{"rendered":"Diskon berakhir, PKB dan Opsen Kembali Normal 2026"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p>Makassar &#8211; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan tarif. Namun di lapangan, sejumlah wajib pajak merasakan beban pembayaran yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini memunculkan persepsi adanya kenaikan, meski secara regulatif tidak demikian.<\/p>\n\n\n\n<p>Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, S.STP.,M.M menegaskan tarif PKB tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa perubahan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTidak ada kenaikan PKB di Sulsel tahun ini. Yang terjadi adalah penyesuaian akibat berakhirnya insentif,\u201d ujarnya, Selasa (7\/3\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Secara teknis, perubahan nominal yang dirasakan wajib pajak tidak terlepas dari implementasi opsen pajak yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam masa transisi sepanjang 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif berupa pengurangan PKB sebesar 9,5 persen. Diskon ini berfungsi sebagai bantalan agar masyarakat tidak langsung merasakan dampak penuh dari penerapan opsen.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun memasuki 2026, insentif tersebut resmi dihentikan. Kondisi ini membuat beban pajak kembali ke level normal, ditambah komponen opsen yang kini sepenuhnya berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDi tahun 2026 tidak ada lagi insentif PKB atau diskon 9,5 persen. Pajak kendaraan bermotor menjadi normal. Ditambah opsen PKB, membuat tagihan terlihat naik. Padahal sebenarnya subsidi yang dicabut,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak utama dengan persentase tertentu. Dalam konteks ini, opsen dikenakan pada dua jenis pajak, yakni PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Skema ini menjadi instrumen baru dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya pada level kabupaten\/kota.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk kendaraan bermotor baru, struktur pajak yang dibayarkan kini terdiri dari tujuh komponen utama: BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, serta biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Irvandi, kebijakan ini merupakan bagian dari desain besar reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Tujuannya tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan pembiayaan layanan publik berjalan optimal.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMinimal 10 persen dari PKB, termasuk opsen PKB, dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan, serta pengembangan moda transportasi umum,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan demikian, kenaikan nominal yang dirasakan wajib pajak lebih tepat dipahami sebagai efek normalisasi pasca-insentif dan penerapan struktur pajak baru, bukan akibat kenaikan tarif dasar PKB itu sendiri.(lim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Makassar &#8211; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan tarif. Namun di lapangan, sejumlah wajib pajak merasakan beban pembayaran yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini memunculkan persepsi adanya kenaikan, meski secara regulatif tidak demikian. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44092,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/ivan-768x541.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47664"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47664"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47664\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47668,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47664\/revisions\/47668"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44092"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47664"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47664"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47664"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}