{"id":3715,"date":"2018-08-28T01:55:19","date_gmt":"2018-08-28T01:55:19","guid":{"rendered":"http:\/\/bapendasulsel.web.id\/v1\/?p=3715"},"modified":"2018-08-28T01:55:19","modified_gmt":"2018-08-28T01:55:19","slug":"bapenda-sulsel-bebaskan-pajak-progresif-truk-barang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2018\/08\/28\/bapenda-sulsel-bebaskan-pajak-progresif-truk-barang\/","title":{"rendered":"Bapenda Sulsel Bebaskan Pajak Progresif Truk Barang"},"content":{"rendered":"<p>Makassar &#8211; Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membebaskan pajak progresif khusus kendaraan truk angkutan barang atas nama pribadi.<br \/>\nPajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dengan nama dan alamat yang sama.<br \/>\nHal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2301\/VIII\/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Dr Sumarsono pada 15 Agustus 2018.<br \/>\nKepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur SH, M.Si, Selasa (28\/8), mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019.<br \/>\nIa menjelaskan, kendaraan truk yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah truck, dumptruck, lighttruck, pick up dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah.<br \/>\nBerdasarkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki.<\/p>\n<p>Pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500cc.<br \/>\nDarmayani menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang tahun 2017 ke bawah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya. Juga untuk memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan.<br \/>\n\u201cKalau memang kendaraan tersebut milik perusahaan, harus dibalik nama atas nama perusahaan karena ini terkait dengan penerimaan PPh badan. Kalau memang tidak punya perusahaan, konsekuensinya harus bayar pajak progresif seperti kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan nama pribadi,\u201d ujarnya.<br \/>\nPemprov Sulsel memberikan insentif pembebasan tarif pajak kendaraan progresif pada kendaraan beban agar biaya angkutan barang juga menurun sehingga berdampak positif pada harga kebutuhan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cPemilik kendaraan angkutan barang harus memanfaatkan pembebasan pajak progresif ini dengan membayar pajak kendaraannya di samsat terdekat. Kami perlu mengingatkan karena banyak pengusaha yang menyewakan kendaraannya di luar Sulsel,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Bapenda Sulsel memberlakukan pajak progresif yang baru sejak 1 Januari 2018 yang diatur dalam Perda no 8 tahun 2017, merupakan revisi dari Perda no 10 tahun 2010 tentang pajak daerah. Ini merupakan pajak progresif terendah di Indonesia.<br \/>\nPajak kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen. Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.<br \/>\n\u201cIni yang paling murah se-Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1 persen. Di Jakarta misalnya untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5 persen,\u201d katanya.<br \/>\nTak hanya itu, dasar pengenaan pajak progresif di Sulsel dilakukan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan.<br \/>\nBerbeda di Jakarta, diberlakukan sesuai alamat, meski nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama maka tetap diberlakukan pajak progresif.<br \/>\nSelain pemotongan pajak progresif, Bapenda Sulsel juga memberikan intensif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan angkutan.<br \/>\nPada tahun ini Bapenda Sulsel ditargetkan PKB sebesar Rp 1.185.660.785.000 yang hingga saat ini telah dicapai 61,60 persen atau sebesar Rp 730.399.517.376.<br \/>\nJika berdasar Perda no 8 tahun 2017, pajak progresif kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen<br \/>\nSebelumnya pajak progresif kendaraan kedua berdasarkan Perda no 10 tahun 2010 ditetapkan sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga 3,5 persen, kendaraan keempat 4,5 persen, dan kendaraan kelima sebesar 5,5 persen.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Makassar &#8211; Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membebaskan pajak progresif khusus kendaraan truk angkutan barang atas nama pribadi. Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dengan nama dan alamat yang sama. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3716,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2018\/08\/yani-foto.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3715"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3715"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3715\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3716"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3715"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3715"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3715"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}