{"id":3489,"date":"2018-07-09T07:03:48","date_gmt":"2018-07-09T07:03:48","guid":{"rendered":"http:\/\/bapendasulsel.web.id\/v1\/?p=3489"},"modified":"2018-07-09T07:05:42","modified_gmt":"2018-07-09T07:05:42","slug":"gubernur-sulsel-beri-insentif-pajak-kendaraan-sebesar-70-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2018\/07\/09\/gubernur-sulsel-beri-insentif-pajak-kendaraan-sebesar-70-persen\/","title":{"rendered":"Gubernur Sulsel Beri Insentif\u00a0 Pajak Kendaraan Sebesar 70 Persen"},"content":{"rendered":"<p>Makassar \u2013 Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui\u00a0 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan insentif berupa pengurangan pajak kendaraan sebesar 70 persen untuk kendaraan umum angkutan penumpang dan 50 persen untuk kendaraan umum angkutan barang.<\/p>\n<p>Demikian dikatakan Kepala Bapenda Sulsel Drs. H. Tautoto TR, M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 2018 yang diatur dalam Pergub no 98 tahun 2018 dan petunjuk teknis pemungutan pajak daerah berdasarkan pergub no 90 tahun 2018, Senin (9\/7), di Hotel Claro Makassar.<\/p>\n<p>Menurutnya, insentif berupa pengurangan pajak ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu, di mana angkutan penumpang\u00a0 sebesar 40 persen dan angkutan barang sebesar 20 persen.<\/p>\n<p>\u201cInsentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor ril dan menertibkan kendaraan angkutan yang beroperasi di Sulsel. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk\u00a0 mendapatkan insentif,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pj Sekda ini menambahkan, dalam Pergub no 98 ini, ada lebih 200 tipe kendaraan yang NJKB-nya lebih rendah dibandingkan NJKB tahun 2017. Itu artinya pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan juga lebih rendah.<\/p>\n<p>Selain memberikan kemudahan, pergub ini juga memberikan sanksi administrasi, antara lain, dalam penerapan pajak progresif. \u201cMasyarakat yang telah mengalihkan kepemilikan kendaraannya wajib melaporkannya ke kantor samsat jika tidak, kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif,\u201d katanya. Artinya pembayaran pajak kendaraan masyarakat jauh lebih besar.<\/p>\n<p>Ia berharap \u00a0berlakunya pergub baru ini dapat menggairahkan perekonomian di Sulsel dan meningkatkan penerimaan pajak Bapenda Sulsel.<\/p>\n<p>Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani SH, M.Si menambahkan, NJKB kendaraan yang mengalami penurunan antara lain jenis jeep, microbus, lightruk, truk, dan kendaraan roda dua.<\/p>\n<p>\u201cDengan turunnya nilai NJKB, potensi pendapatan asli daerah Sulsel juga akan mengalami penurunan,\u201d katanya. Ia menjelaskan, penurunan pajak kendaraan ini bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga 140-an jutaan.<\/p>\n<p>Kasubditmin Regident Polda Sulsel AKBP Ferdiansyah dan Kepala Jasa Raharja\u00a0Cabang\u00a0Sulawesi Selatan, Jahja Joel Lami,\u00a0juga hadir dalam sosialisasi tersebut. Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra bersama kepala bidang dan 25 kepala UPT di Sulsel juga mengikuti sosialisasi tersebut.(*)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Makassar \u2013 Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui\u00a0 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan insentif berupa pengurangan pajak kendaraan sebesar 70 persen untuk kendaraan umum angkutan penumpang dan 50 persen untuk kendaraan umum angkutan barang. Demikian dikatakan Kepala Bapenda Sulsel Drs. H. Tautoto TR, M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 2018 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3492,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2018\/07\/njkb2.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3489"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3489"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3489\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3492"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3489"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3489"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3489"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}