{"id":2474,"date":"2017-11-09T07:04:43","date_gmt":"2017-11-09T07:04:43","guid":{"rendered":"http:\/\/bapendasulsel.web.id\/v1\/?p=2474"},"modified":"2017-11-09T07:04:43","modified_gmt":"2017-11-09T07:04:43","slug":"bapenda-sulsel-suntik-pemkab-bone-rp-539-m","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2017\/11\/09\/bapenda-sulsel-suntik-pemkab-bone-rp-539-m\/","title":{"rendered":"Bapenda Sulsel Suntik Pemkab Bone Rp 53,9 M"},"content":{"rendered":"<p>WATAMPONE \u2013 Badan Pendapatan Daerah Sulsel yang membawahi 25 samsat induk di Sulsel menyuntik Pemkab Bone dengan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 53.930.333.357. Dana tersebut adalah DBH hingga September 2017 yang jumlahnya masih akan bertambah hingga akhir tahun.<\/p>\n<p>Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Bapenda Sulsel Moh Hasan SH, MH dalam sosialisasi pajak daerah di Resto D\u2019kotak, Watampone, Kamis (9\/11\/2017). Menurutnya, DBH tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar (PBB), pajak rokok dan pajak air permukaan (PAP) yang dikelola UPTP Wilayah Bone.<\/p>\n<p>\u201cDari lima pajak yang ditangani UPTP Bone, Pemkab Bone juga berhak mendapat DBH yang jumlahnya cukup besar. Bahkan ada daerah di Sulsel yang PAD-nya lebih rendah dibanding DBH yang diberikan Bapenda Sulsel,\u201d katanya saat membawakan materi berjudul arti penting pajak dan layanan unggulan Samsat Sulsel.<\/p>\n<p>Dana bagi hasil PKB yakni 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah. Pajak\u00a0 BBNKB\u00a0 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk daerah. Sementara PAP hasilnya dibagi dua yakni 50 provinsi dan 50 kabupaten. Untuk pajak rokok provinsi hanya menerima 30 persen sementara daerah menerima 70 persen.<\/p>\n<p>Menurutnya pajak kendaraan mempunyai peran yang cukup besar dalam pembangunan di Sulsel. Karenanya ia meminta masyarakat aktif dalam membayar pajak kendaraan melalui samsat. Saat mengetahui pajak kendaraan jatuh tempo, ia meminta masyarakat langsung ke kantor samsat secara aktif.<\/p>\n<p>Sosialisasi pajak daerah yang digelar di Jalan Sudirman, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, ini dipandu Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone Nurlina, dihadiri Kanit Regident Samsat Bone Iptu M Tang, Kepala PT Jasa Raharja Bone Alem Nofri Yoppi, Bank Sulselbar Bone, dan seratusan peserta yang berasal dari berbagai kecamatan di Bone.<\/p>\n<p>Hasan mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan di 24 kabupaten\/kota di Sulsel termasuk di\u00a0 Kota Watampone untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang pajak yang dikelola Bapenda Sulselserta layanan unggulan Bapenda Sulsel.<\/p>\n<p>Layanan unggulan tersebut antara lain gerai samsat,\u00a0 samsat keliling, samsat dilevery, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), dan masih banyak lagi. \u201cSekarang ini wajib pajak bahkan sudah bisa mengetahui pajak kendaraan bermotor melalui SMS atau twitter,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone Nurlina mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan \u00a0kepada wajib pajak di Kota Bone. \u201cSosialisasi ini untuk memperkenalkan pajak dan layanan unggulan, sehingga wajib pajak bisa mengetahui hak dan kewajibannya pada negara.<\/p>\n<p>APBD Sulsel tahun 2017 telah ditetapkan sebesar Rp8,9 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan Rp3,7 triliun. Sementara pajak daerah Rp3,3 triliun. Kontribusi pajak daerah terhadap APBD sebesar 37,23 persen, dan kontribusi pada PAD mencapai 88,99 persen.(Tsi-Dai-Alim)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>WATAMPONE \u2013 Badan Pendapatan Daerah Sulsel yang membawahi 25 samsat induk di Sulsel menyuntik Pemkab Bone dengan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 53.930.333.357. Dana tersebut adalah DBH hingga September 2017 yang jumlahnya masih akan bertambah hingga akhir tahun. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Bapenda Sulsel Moh Hasan SH, MH dalam sosialisasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2475,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[14],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2017\/11\/bs.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2474"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2474"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2474\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2475"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2474"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2474"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2474"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}