{"id":2428,"date":"2017-11-06T09:38:06","date_gmt":"2017-11-06T09:38:06","guid":{"rendered":"http:\/\/bapendasulsel.web.id\/v1\/?p=2428"},"modified":"2017-11-06T09:39:02","modified_gmt":"2017-11-06T09:39:02","slug":"alex-palinggi-pemateri-sosialisasi-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2017\/11\/06\/alex-palinggi-pemateri-sosialisasi-pajak\/","title":{"rendered":"Alex Palinggi Pemateri Sosialisasi Pajak"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Makassar &#8211; Sejak Januari hingga September\u00a0 tahun ini, Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyalurkan\u00a0 Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 24 kabupaten\/ kota di Sulsel, sebesar Rp 1.049.933.298.060. Dari jumlah tersebut, Kota Makassar tercatat sebagai daerah yang paling besar menerima DBH yakni sebesar Rp 232.853.388.803.<br \/>\nHal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Drs H Tautoto, TR, MSi, membuka sekaligus memaparkan materi Sosialisasi Pajak Daerah di Maxone Hotel, Makassar, Senin, 6 November 2017.<br \/>\nSosialisasi diikuti 100-an peserta, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, diler kendaraan bermotor, dan aparat pemerintah daerah. Hadir pula Kepala UPTP Wilayah Makassar II H Reza Faisal Saleh S.STP, M.si, dan Taufan S.Sos dari Jasa Rahaja Cabang Sulselbar.<br \/>\nAnggota Komisi C DPRD Sulsel, Drs Alexander Palinggi membawakan materi \u201cArah Kebijakan Bidang Perpajakan dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2017\u201d.<\/p>\n<p>Sementara Paur STNK Ditlantas Polda H Darwis SE, memaparkan materi berjudul \u201cPeranan Satlantas dalam Administrasi (Registrasi dan Identifikasi) Kendaraan Bermotor.<br \/>\nTautoto dalam paparannya tentang \u201cPajak dan Layanan Unggulan Samsat Sulawesi Selatan\u201d antara lain mengatakan, untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan Samsat kepada wajib pajak, Samsat melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan\u00a0 menjadi layanan unggulan Samsat Sulawesi Selatan.<br \/>\nLayanan unggulan yang sudah direalisasikan menurut Tautoto adalah, Pelayanan Samsat Standart ISO 9001-2008, Samsat Link, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Samsat Keliling, Samsat Care, Samsat Kedai, dan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Sulselbar, SMS Info Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor via twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), Penagihan Door to Door, Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan website bapendasulsel.web.id, dan Stiker Tanda Pajak Kendaraan.<br \/>\nDijelaskan pula bahwa, pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.<br \/>\n\u201cAPBD yang sebagian besar berasal dari pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan umumnya,\u201d katanya.<br \/>\nPajak, kata Tautoto, antara lain, akan dimanfaaatkan untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.<br \/>\nBaginya, landasan hukum pemungutuan pajak daerah adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.<br \/>\nBea balik nama kendaraan bermotor adalah, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.<br \/>\nPajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan adalah, pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pajak rokok adalah,\u00a0 pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014.<br \/>\nObjek yang dikenakan pajak adalah, konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok\/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.<br \/>\nDikatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten\/Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak.<\/p>\n<p>Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan antara lain; bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu; pembangunan\/ pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan;penyediaan sarana khusus bagi perokok; kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok; iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok; dan kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.\u00a0(Tsi-Dai-Alim)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Makassar &#8211; Sejak Januari hingga September\u00a0 tahun ini, Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyalurkan\u00a0 Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 24 kabupaten\/ kota di Sulsel, sebesar Rp 1.049.933.298.060. Dari jumlah tersebut, Kota Makassar tercatat sebagai daerah yang paling besar menerima DBH yakni sebesar Rp 232.853.388.803. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2429,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10,12],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2017\/11\/rez.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2428"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2428"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2428\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2429"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2428"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2428"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2428"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}