{"id":1751,"date":"2017-09-12T04:38:56","date_gmt":"2017-09-12T04:38:56","guid":{"rendered":"http:\/\/bapendasulsel.web.id\/v1\/?p=1751"},"modified":"2017-09-12T04:38:56","modified_gmt":"2017-09-12T04:38:56","slug":"sweeping-di-maros-plat-b-ditilang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/2017\/09\/12\/sweeping-di-maros-plat-b-ditilang\/","title":{"rendered":"Sweeping di Maros, Plat B Ditilang"},"content":{"rendered":"<p>MAROS \u2014 Penertiban kendaraan yang belum membayar pajak oleh Samsat Maros, Selasa (12\/9), di Halaman Masjid Al Markas Maros, diwarnai dengan keluarnya sejumlah surat tilang bagi pemilik kendaraan oleh Polantas Polres Maros.<\/p>\n<p>Surat tilang diberikan kepada penunggak pajak kendaraan dan pemilik kendaraan plat luar Sulsel yang tidak bisa memperlihatkan surat jalan atau surat jalannya sudah kadaluarsa, lewat 90 hari.<\/p>\n<p>Tilang ini didasarkan pada UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan surat Kapolri No : B\/700\/II\/2017 tanggal 8 Februari 2017 Perihal Petunjuk Pengesahan STNK.<\/p>\n<p>\u201dAda sejumlah kendaraan yang ditilang oleh pihak kepolisian yang menyertai kami melakukan penertiban kendaraan. Ditilang karena menunggak pajak dan kendaraan luar Sulsel yang masa surat jalannya sudah kadaluarsa,\u201d kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Samsat Maros, Hj Zainab.<\/p>\n<p>Jumlah tilang denda maksimal Rp 500 ribu. Minimalnya tergantung pada seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dilakukan di bank yang ditunjuk, yakni BRI, bukan membayar langsung di tempat.<\/p>\n<p>\u201cSaya berharap para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak atau belum mengesahkan masa berlaku kendaraanya sebaiknya membayar pajak agar terhindar dari tilang,\u201d harap Hj Zainab.<\/p>\n<p>Untuk saat ini, kata Zainab, Samsat Maros telah memberikan kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan untuk membayar pajak di kantor Samsat Maros maupun di samsat keliling.<\/p>\n<p>Samsat Maros juga menyedikan fotocopy gratis bila ada kekurangan berkas yang dibutuhkan petugas seperti KTP, serta fotocopy STNK dan BPKB. Wajib pajak tidak perlu keluar mencari fotocopy karena Samsat sudah siapkan fotocopy gratis bagi wajib pajak.<\/p>\n<p>\u201dKami siapkan fotocopy gratis. Karena biasanya pemohon keluar cari fotocopy lalu tidak kembali lagi ke kantor Samsat urus perpanjangan kendaraannya. Jadi pengalaman inilah yang membuat kami harus siapakan fotocopy gratis,\u201d jelas Zainab<\/p>\n<p>Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Maros, Heikal Sulaiman, menjelaskan, dalam penertiban ini ada 26 wajib pajak yang langsung membayar pajak di tempat melalui Samsat Keliling. Sementara kendaraan yang terjaring dan terdata tidak membayar pajak tepat waktu sebanyak 83 unit yakni roda dua 46 unit dan roda empat 11 unit.(Tsi-Dai-Kiblat)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MAROS \u2014 Penertiban kendaraan yang belum membayar pajak oleh Samsat Maros, Selasa (12\/9), di Halaman Masjid Al Markas Maros, diwarnai dengan keluarnya sejumlah surat tilang bagi pemilik kendaraan oleh Polantas Polres Maros. Surat tilang diberikan kepada penunggak pajak kendaraan dan pemilik kendaraan plat luar Sulsel yang tidak bisa memperlihatkan surat jalan atau surat jalannya sudah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1752,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"featured_image_src":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-content\/uploads\/2017\/09\/1209tilang-maros.jpg","acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1751"}],"collection":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1751"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1751\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1752"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1751"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1751"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bapenda.sulselprov.go.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1751"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}